RATTILILQUR'AN

Riyāḍat al-ḤurūfAt-Tibyan › Bab 02

Khusus Murid Rattililqur'an

Bab 02
Memprioritaskan Bacaan & Pembaca Al-Qur'an atas Selainnya

في ترجيح القراءة والقارئ على غيرهما — dua riwayat pendek dan satu kaidah, namun pesannya besar: letakkan Al-Qur'an dan orang-orangnya di barisan terdepan.

Khusus Murid Rattililqur'an

Akses Terbatas

Halaman ini eksklusif untuk murid dan guru Rattililqur'an. Masuk dengan akun Portal untuk membuka materi.

Gabung di Portal Rattililqur'an

بَارَكَ اللهُ فِيكُمۡ

0 dari 5 poin sudah diterapkan0%
Bab kedua membahas tarjih — memprioritaskan dua hal atas selainnya: (1) bacaan Al-Qur'an atas dzikir-dzikir yang lain, dan (2) pembaca/pengemban Al-Qur'an atas orang lain dalam kedudukan-kedudukan mulia. Jika Bab 01 berbicara tentang keutamaan (fadhl) yang melekat, Bab 02 berbicara tentang perbandingan (tarjih): ketika Al-Qur'an dan pembacanya disandingkan dengan yang lain, mana yang didahulukan? Imam an-Nawawi menyusunnya ringkas — dua riwayat menegakkan tarjih al-qari, lalu satu kaidah menegakkan tarjih al-qira'ah.

02.01 — Hadits Abu Mas'ud: Yang Mengimami adalah yang Terbaik Bacaannya

Matan At-Tibyan — Hadits 1
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Rasulullah ﷺ bersabda: "Yang (paling berhak) mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaannya terhadap Kitab Allah 'Azza wa Jalla."

HR. Muslim no. 673 · dari Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amr al-Anshari al-Badri radhiyallahu 'anhu
Penjelasan

Imam an-Nawawi membuka bab ini dengan hadits Abu Mas'ud. Di dalamnya Nabi ﷺ menjadikan qari sebagai imam default dalam shalat — ibadah berjamaah yang paling sering diulang (lima kali sehari). Berdiri di depan barisan dan diikuti adalah kedudukan amanah dan kehormatan, dan ia diberikan lebih dahulu kepada pengemban Al-Qur'an. Inilah tarjih al-qari dalam majelis yang paling mulia.

Lafazh Lengkap Hadits
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا. وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

"...Yang mengimami suatu kaum adalah yang terbaik bacaannya; jika mereka setara dalam bacaan, maka yang paling paham sunnah; jika setara dalam sunnah, maka yang lebih dahulu hijrah; jika setara dalam hijrah, maka yang lebih dahulu masuk Islam. Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di wilayah kekuasaannya, dan janganlah ia duduk di rumah orang lain di tempat kehormatan tuan rumah kecuali dengan izinnya."

HR. Muslim no. 673 (lafazh lengkap)

Urutan Prioritas Imam

  • Al-Aqra' — yang terbaik dan terbanyak bacaan Al-Qur'annya.
  • Al-A'lam bis-Sunnah — yang paling paham sunnah dan fikih.
  • Al-Aqdam hijrah — yang lebih dahulu berhijrah.
  • Al-Aqdam silman/sinnan — yang lebih dahulu masuk Islam, atau yang lebih tua usianya.
  • Riwayat lain menambahkan: yang terbaik akhlaknya.
Mengapa Qari Didahulukan dari Faqih?Di masa Sahabat, bacaan tidak pernah dipisahkan dari pemahaman. Abu Abdurrahman as-Sulami menyampaikan bahwa mereka belajar sepuluh ayat dari Nabi ﷺ dan tidak berpindah sampai mengetahui makna dan mengamalkannya. Maka al-aqra' di kalangan mereka pasti termasuk al-afqah — tidak ada istilah "qari" yang jahil terhadap agamanya.

Dua Sudut Pandang Ulama

  • Mendahulukan al-aqra' (mengikuti lafazh hadits apa adanya): Imam Ahmad, Ibnu Sirin, ats-Tsauri, Ishaq, dan ahli ra'yu (ulama Hanafi).
  • Mendahulukan al-afqah (yang paling paham fikih, bila bacaannya sudah cukup untuk shalat): Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, al-Auza'i, dan Abu Tsaur — alasannya (kata al-Baji): kejadian dalam shalat yang butuh fikih terbuka luas, sedangkan kadar bacaan yang wajib terbatas dan diketahui.
  • Pilihan Imam an-Nawawi (al-mukhtar): al-aqra' di masa salaf sekaligus al-afqah — tidak dipisah. Bila terpaksa dipisah, yang menggabungkan fikih dengan bacaan yang memadai lebih didahulukan daripada qari yang tidak memahami fikih.
Dalil Pendukung — Bocah Kecil Jadi Imam
وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا، فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي، فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

'Amr bin Salamah al-Jarmi menceritakan: ketika kabilahnya masuk Islam, ayahnya membawa perintah Nabi ﷺ: "…dan hendaklah yang mengimami kalian orang yang paling banyak (hafalan) Al-Qur'annya." Mereka melihat, dan tidak ada yang lebih banyak hafalannya daripada 'Amr — maka mereka mendahulukannya (menjadi imam) padahal ia baru berusia enam atau tujuh tahun.

HR. Bukhari no. 4302 (Kitab al-Maghazi) · dari 'Amr bin Salamah al-Jarmi radhiyallahu 'anhu
Hak Tuan Rumah & PenguasaKlausul penutup hadits — "janganlah seseorang mengimami di wilayah kekuasaan orang lain…" — menunjukkan bahwa kaidah umum (al-aqra' mengimami) tunduk pada hak pemilik rumah, imam masjid tetap, dan penguasa. Seorang tamu yang lebih baik bacaannya tidak maju mengimami di rumah tuan rumah tanpa izinnya. Ini adab.

02.02 — Atsar Ibnu Abbas: Para Qurra adalah Majelis & Musyawarah Umar

Matan At-Tibyan — Atsar 2
كَانَ الْقُرَّاءُ أَصْحَابَ مَجْلِسِ عُمَرَ وَمُشَاوَرَتِهِ؛ كُهُولًا كَانُوا أَوْ شُبَّانًا

"Dahulu para qurra (ahli Al-Qur'an) adalah anggota majelis Umar dan orang-orang yang beliau ajak bermusyawarah — baik mereka orang tua maupun pemuda."

HR. Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab at-Tafsir, tafsir QS. Al-A'raf: 199) · bagian dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
Penjelasan

"Al-Qurra" di sini bermakna ahli ilmu. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari: mereka adalah para pengemban Al-Qur'an, dan merekalah ulama di kalangan Sahabat — karena (sekali lagi) di masa itu qari berarti 'alim.

Umar — Amirul Mukminin — menyusun majelis syura-nya, yakni dewan penasihatnya, dari Ahlul Qur'an. Urusan negara, peperangan, kebijakan, dan keputusan hukum diputuskan di ruang yang dihuni para qurra.

Ilmu, Bukan Usia"Kuhulan kanu au syubbanan" — baik tua maupun muda. Satu-satunya syarat adalah mengemban Al-Qur'an dan memahaminya; bukan usia, bukan suku, bukan kekayaan. Umar sengaja mengangkat seorang pemuda — Ibnu Abbas — ke ruang para senior karena penguasaannya terhadap Kitabullah.
Dalil Pendukung — Ibnu Abbas Muda di Majelis Para Badri

Umar memasukkan Ibnu Abbas ke majelis para veteran Badar, dan sebagian mereka keberatan. Maka Umar menguji dengan bertanya makna "Idzā jā'a naṣrullāhi wal-fatḥ" (QS. An-Nashr). Para senior menjawab: "Kami diperintah memuji Allah dan beristighfar." Ibnu Abbas berkata: "Itu adalah pemberitahuan Allah tentang dekatnya ajal Rasulullah ﷺ." Umar berkata: "Aku tidak mengetahui darinya kecuali seperti yang engkau ketahui."

HR. Bukhari (Kitab at-Tafsir, tafsir QS. An-Nashr) · dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
HR. Bukhari · dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
Dalil Pendukung — Bekas Budak Memimpin Kota Makkah
قَالَ: مَنِ اسْتَخْلَفْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِي؟ قَالَ: ابْنَ أَبْزَى. قَالَ: وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى؟ قَالَ: مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ: فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى؟ قَالَ: إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ: أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ ﷺ قَدْ قَالَ: إِنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

Umar bertanya kepada Nafi' bin Abdul Harits (yang ia angkat atas Makkah), "Siapa yang engkau tinggalkan memimpin penduduk lembah?" — "Ibnu Abza." — "Siapa Ibnu Abza?" — "Seorang bekas budak dari budak-budak kami." — "Engkau tinggalkan bekas budak atas mereka?!" — "Wahai Amirul Mukminin, ia qari Kitabullah dan 'alim tentang ilmu faraidh." Maka Umar berkata: "Ketahuilah, sungguh Nabi kalian ﷺ telah bersabda: 'Sesungguhnya Allah mengangkat derajat sebagian kaum dengan Kitab ini dan merendahkan sebagian yang lain dengannya.'"

HR. Muslim no. 817 · dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu (dalam kisah Nafi' bin Abdul Harits & Ibnu Abza) — juga di Bab 01 §01.02

Estafet & Keberanian — Tiga Pelajaran

  • Untuk umat: jadikan Ahlul Qur'an pusat pengambilan keputusan; arah sebuah komunitas dikemudikan oleh mereka yang berpegang pada Kitab.
  • Untuk pemuda: usia muda bukan penghalang — Ibnu Abbas di usia belasan tahun duduk bersama para veteran Badar karena ia mengemban Al-Qur'an.
  • Untuk yang lebih tua: tawadhu' untuk duduk dan bermusyawarah dengan yang muda bila ia berilmu.

02.03 — Kaidah: Membaca Al-Qur'an Lebih Utama daripada Dzikir Lain

Matan At-Tibyan — Kaidah
وَاعْلَمْ أَنَّ الْمَذْهَبَ الْمُخْتَارَ الَّذِي عَلَيْهِ مَنْ يُعْتَمَدُ مِنَ الْعُلَمَاءِ: أَنَّ قِرَاءَةَ الْقُرْآنِ أَفْضَلُ مِنَ التَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَغَيْرِهِمَا مِنَ الْأَذْكَارِ، وَقَدْ تَظَاهَرَتِ الْأَدِلَّةُ عَلَى ذَلِكَ

"Ketahuilah bahwa mazhab terpilih yang menjadi pegangan para ulama yang dijadikan sandaran adalah: bahwa membaca Al-Qur'an lebih utama daripada tasbih, tahlil, dan dzikir-dzikir lainnya — dan dalil-dalil telah saling menguatkan atas hal itu."

Perkataan Imam an-Nawawi — At-Tibyan, pembuka Bab 02
Penjelasan

Frasa "al-madzhab al-mukhtar alladzi 'alaihi man yu'tamad" — mazhab terpilih yang dipegang para ulama rujukan — menunjukkan ini bukan sekadar pendapat pribadi an-Nawawi, melainkan posisi arus utama para ulama yang menjadi sandaran.

"Tazhaharat al-adillah" berarti dalil-dalilnya saling bertumpuk dan menguatkan satu sama lain. Di antaranya:

Dalil-dalil yang Menguatkan

  • «خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ» — predikat "terbaik" dikaitkan khusus pada Al-Qur'an, bukan pada dzikir secara umum. (HR. Bukhari · lihat 01.02)
  • «مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا» — struktur pahala per huruf, dilipatgandakan sepuluh, yang tidak dinyatakan demikian untuk dzikir umum. (HR. Tirmidzi · lihat 01.05)
  • «أَفْضَلُ عِبَادَةِ أُمَّتِي قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ» — dari an-Nu'man bin Basyir; diriwayatkan Abu Nu'aim dan al-Baihaqi. Sanadnya lemah (dilemahkan al-Albani), namun maknanya dikuatkan dalil-dalil sahih di atas.
  • Al-Qur'an adalah Kalamullah — dan keutamaan kalam Allah atas seluruh kalam seperti keutamaan Allah atas seluruh makhluk-Nya (bagian dari hadits di 01.06). Lafazh dzikir mulia maknanya dan diajarkan Nabi ﷺ, namun sebagai susunan ia bukan "ayat Al-Qur'an yang dibaca".
  • «إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ مَأْدُبَةُ اللهِ» — Al-Qur'an adalah jamuan Allah. (lihat 01.10)

02.04 — Pengecualian: Setiap Dzikir pada Tempatnya

Matan Pendukung — Sunnah pada Tempatnya
نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا؛ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku dilarang membaca Al-Qur'an dalam keadaan rukuk atau sujud. Adapun ketika rukuk, agungkanlah Rabb di dalamnya; dan ketika sujud, bersungguh-sungguhlah berdoa — sangat layak doa kalian dikabulkan."

HR. Muslim no. 479 · dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
Penjelasan

Keutamaan mutlak tilawah (02.03) tidak berarti tilawah menggantikan setiap dzikir. Imam an-Nawawi sendiri merincinya dalam kitab Al-Adzkar: keutamaan itu bersifat umum/mutlak. Ia dikecualikan ketika syariat menetapkan dzikir tertentu pada waktu, tempat, atau keadaan tertentu — karena di situ sunnahnya adalah dzikir itu, dan membaca Al-Qur'an justru berarti meninggalkan yang disyariatkan.

Contoh paling tegas ada di matan: rukuk & sujud. Membaca Al-Qur'an di situ bukan sekadar "kurang utama" — ia terlarang. Yang disyariatkan: pengagungan (tasbih) saat rukuk, dan kesungguhan berdoa saat sujud.

Dzikir yang Didahulukan pada Tempatnya

  • Tasbih rukuk & sujud, doa i'tidal, dan tasyahud di dalam shalat.
  • Dzikir setelah salam — istighfar, tasbih–tahmid–takbir (ayat Kursi & Mu'awwidzat memang berupa tilawah).
  • Dzikir pagi & petang; dzikir sebelum dan setelah bangun tidur.
  • Doa masuk/keluar rumah, masjid, dan kamar kecil; doa sebelum makan.
  • Menjawab muadzin dan doa setelah adzan.
  • Talbiyah dalam ihram; dzikir di Arafah dan hari-hari Tasyriq.
  • Bacaan "amin", doa qunut, dan doa ketika turun hujan atau mendengar petir.
Kaidah PraktisSyariat membagi ibadah ke dalam waktu dan tempatnya. Ibadah adalah melakukan yang disyariatkan pada momen itu — bukan mengganti sunnah tertentu dengan amalan yang secara umum lebih utama.

Faktor Kedua: Kehadiran Hati

  • Tilawah dengan tadabbur — perenungan, hati yang hadir — jauh lebih utama daripada tilawah cepat tanpa kehadiran hati.
  • "Sedikit bacaan dengan tadabbur lebih baik daripada banyak tanpa tadabbur." Kaidah ini ditegaskan an-Nawawi dan dibahas lebih lanjut pada bab Adab Membaca Al-Qur'an.
Ucapan Ibnush ShalahGuru Imam an-Nawawi menegaskan urutan umum: membaca Al-Qur'an lebih utama daripada dzikir, dan dzikir lebih utama daripada doa — semuanya dengan catatan konteks di atas.

02.05 — Benang Merah Bab 02 & Jembatan ke Bab 03

Matan At-Tibyan — Penutup Bab
وَسَيَأْتِي فِي الْبَابِ بَعْدَ هَذَا أَحَادِيثُ تَدْخُلُ فِي هَذَا الْبَابِ

"Dan akan datang pada bab setelah ini hadits-hadits yang (juga) masuk ke dalam pembahasan bab ini."

Imam an-Nawawi — At-Tibyan, penutup Bab 02
Penjelasan

Imam an-Nawawi menautkan Bab 02 ke Bab 03 — Memuliakan Ahlul Qur'an & Larangan Menyakiti Mereka. Hadits-hadits di sana — seperti «إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ وَحَامِلِ الْقُرْآنِ...» — memperkuat tarjih al-qari yang dibangun di bab ini.

Benang Merah Tiga Bab Pertama

  • Bab 01 — Fadhl: keutamaan yang melekat pada Al-Qur'an dan pembacanya (10 matan).
  • Bab 02 — Tarjih: ketika disandingkan dengan yang lain, Al-Qur'an dan pembacanya didahulukan — di barisan shalat, di ruang musyawarah, dan (nanti) di liang lahad.
  • Bab 03 — Ikram: maka konsekuensinya, Ahlul Qur'an wajib dimuliakan dan haram disakiti.
Penutup Bab 02Dua riwayat pendek dan satu kaidah — pesannya besar: letakkan Al-Qur'an dan orang-orangnya di depan. Di depan dalam ibadah lisanmu; di depan dalam siapa yang kau dahulukan mengimami; di depan dalam siapa yang kau ajak bermusyawarah. Dan jaga setiap sunnah pada tempatnya.

Rujukan & Verifikasi

  • Matan bab: Imam an-Nawawi, At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur'an, Bab 02 — teks diperiksa di المكتبة الإسلامية islamweb.net.
  • Hadits Abu Mas'ud «يؤم القوم أقرؤهم» — Shahih Muslim no. 673.
  • Atsar Ibnu Abbas «كان القراء أصحاب مجلس عمر» — Shahih al-Bukhari (Tafsir QS. Al-A'raf: 199), bagian dari hadits 'Uyainah bin Hishn.
  • Hadits 'Amr bin Salamah — Shahih al-Bukhari no. 4302.
  • Kisah Ibnu Abza & «يرفع بهذا الكتاب» — Shahih Muslim no. 817.
  • Larangan tilawah saat rukuk/sujud — Shahih Muslim no. 479.
  • Perbedaan ulama tentang imam (aqra'/afqah)Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim; ringkasan diperiksa di dorar.net (Ad-Durar as-Saniyyah) & islamweb.net (Fatwa no. 100522).
  • Takhrij & derajat hadits — dorar.net & islamqa.info.
← Kembali ke Daftar Materi At-Tibyan